Syarat Perpanjang Sim Online & Cara Pendaftaran Terbaru

Syarat Perpanjang Sim Online 2020 – Sudah menjadi kewajiban kita semua, terutama para pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Pasalnya SIM menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengendarai motor ataupun mobil. Membuat SIM juga cukup mudah, dan bagi sobat yang belum mengetahui caranya, silahkan simak informasi cara membuat SIM Online pada artikel ponseli.com sebelumnya.

Yah, sekarang kita bisa membuat SIM secara online. Keuntungan SIM Online adalah mempermudah masyarakat Indonesia untuk membuat SIM dan memperpanjang SIM tanpa ada batasan domisili. Itu artinya kita bisa membuat dan memperpanjang SIM di seluruh Indonesia. Namun sebelum itu kita harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persayaratan yang sudah ditetapkan agar proses semakin mudah.

Bagi yang sudah memiliki SIM, maka harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung di Satpas, Sim Keliling, ataupun Gerai Sim. Saat ini kita juga bisa memanfaatkan layanan SIM Online apabila ingin memperpanjang SIM di luar domisili yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Itu artinya kita bisa memperpanjang SIM dimanapun dan kapanpun.

Syarat perpanjang SIM Online juga sangat mudah dan tidak berbeda jauh dengan perpanjang SIM di Satpas, Gerai, ataupun layanan SIM Keliling. Namun SIM yang diperpanjang secara online tidak akan langsung jadi, karena harus melewati proses verifikasi data yang dilakukan secara manual di lokasi pelayanan SIM. Nah bagi yang penasaran ingin mengetahui syarat perpanjang SIM Online 2019, silahkan simak informasi ponseli.com dibawah ini.

Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM Online

1. Syarat Perpanjang SIM Online 2019

Perpanjangan SIM Online harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Paling tidak sobat memperpanjang SIM satu minggu sebelum masa berlaku habis. Apabila telat lebih dari satu hari, maka SIM akan hangus dan kita perlu membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itulah jangan sampai telat memperpanjang SIM agar tak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM Online juga ada batasannya, karena hanya bisa digunakan untuk memperpanjang golongan SIM A dan SIM C. Sedangkan golongan SIM lainnya harus dilakukan di pusat pelayanan SIM, seperti Satpas, Gerai, dan Sim Keliling. Nah bagi pemilik SIM A atau SIM Mobil dan SIM C atau SIM Motor, maka proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun syarat adminstrasinya adalah sebagai berikut

  1. Terlebih dahulu mengisi formulir perpanjangan SIM
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  3. SIM lama yang akan diperpanjang
  4. Suart keterangan sehat dari Dokter

Syarat perpanjangan SIM Online di atas tidak diperlukan saat proses pendaftaran secara online. Pasalnya saat mendaftar secara online, kita hanya perlu mengisi beberapa formulir sesuai data diri dan informasi lainnya yang dibutuhkan. Kemudian kita tinggal membayar biaya perpanjangan SIM Online yang biayanya sama persis dengan perpanjangan SIM secara langsung di pusat pelayanan SIM. Nah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya, silahkan simak dibawah ini.

2. Prosedur Perpanjang SIM Online

Cara Memperpanjang SIM Online

Inti dari perpanjang SIM Online adalah untuk mempermudah proses registrasi dan pembayaran perpanjang SIM. Registrasinya dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi yang disediakan Korlantas Polri. Sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan melalui ATM ataupun Teller Bank BRI diseluruh Indonesia. Nah untuk mengetahui secara pasti seperti apa prosedurnya, silahkan simak dibawhah ini.

  1. Yang harus dilakukan pertama kali adalah mengunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id. Sobat bisa mengakses situs tersebut melalui komputer ataupun hp
  2. Setelah situs terbuka, kemudian klik menu “Pendaftaran SIM Online”
  3. Selanjutnya akan muncul Informasi pendaftaran, kemudian klik tombol “Mulai”
  4. Lalu akan muncul form Data Permohonan yang berisi mengenai Jenis Permohonan, Golongan SIM, Alamat Email, Polda Kedatangan, dan Satpas Kedatangan. Silahkan isi semua form tersebut, dan untuk Jenis Permohonan harus memilih “Perpanjangan SIM”. Sedangkan untuk Polda Kedatangan dan Satpas Kedatangan harus dipilih berdasarkan lokasi yang akan dituju untuk meneruskan proses perpanjangan SIM
  5. Silahkan isi semua formulir Data Permohonan dan jangan lupa memasukan Alamat Email serta Nomor SIM yang akan diperpanjang. Setelah itu, tinggal klim tombol “Lanjut”
  6. Pada formulir selanjutnya kita disuruh mengisi Data Pribadi yang berisi mengenai Kewarganegraan, KTP, Nama Lengkap, hingga Pekerjaan. Sobat harus mengisi semua data tersebut dengan benar, dan kemudian klik tombol “Lanjut” untuk meneruskan proses perpajangan SIM Online.
  7. Langkah selanjutnya adalah mengifi formulir mengenai Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi. Pada formulir tersebut kita wajib memasukan Nomor Telepn, Nama Ibu Kandung, dan Nama Ayah. Apabila sudah terisi, selanjutnya klik tombol “Lanjut”.
  8. Kemudian akan muncul formulir mengenai Konfirmasi Data Input. Pada formulir tersebut akan diperlihatkan informasi yang sudah kita masukan pada formulir sebelumnya. Selain itu, tersedia pula total biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM. Sobat harus memastikan semua data sudah terisi dengan benar, dan apabila sudah maka tinggal mengisi Tanggal Kedatangan ke Satpas, lalu mengisi kode verifikasi dan mengklik tombol “Kirim”
  9. Kemudian secara otomatis system akan mengirimkan bukti registrasi SIM Online ke alamat email yang kita masukan pada formulir pendaftaran.
  10. Setelah mendapatkan bukti registrasi, kemudian sobat tinggal melakukan pembayaran secara langsung ke ATM, EDC ataupun teller di seluruh lokasi BRI dengan menunjukan Nomor Registrasi
  11. Nah setelah pembayaran perpanjang SIM dilakukan, maka langkah selanjutnya kita datang ke lokasi Satpas yang sudah dipilih sesuai tanggal kedatangan yang tertera pada bukti registrasi SIM Online
  12. Saat datang ke Satpas jangan lupa membawa Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar dan KTP Asli serta SIM lama yang akan diperpanjang
  13. Kemudian kita harus terlebih dahulu membuat surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter yang dikenakan biaya sekitar 30-50 Ribu Rupiah
  14. Selanjutnya tinggal mengambil nomor antrian untuk verifikasi data perpanjangan SIM serta Foto dan mengisi Sidik Jari serta Tanda Tangan
  15. Setelah itu kita tinggal menunggu SIM selesai dicetak

Bisa dikatakan syarat perpanjangan SIM Online sangat mudah. Kita hanya perlu mengisi formulir pendaftaran, lalu melakukan proses pembayaran. Namun bukan berarti SIM bisa langsung dicetak, karena kita harus terlebih dahulu datang ke lokasi Satpas untuk membuat surat keterangan dan mengikuti beragam proses lainnya. Nah mengingat kita sudah mengisi formulir secara online, maka nantinya sobat tinggal foto dan mengisi sidik jari serta tanda tangan.

3. Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya Perpanjang SIM OnlineProses perpanjang SIM di Satpas juga sangat cepat asalkan kita memenuhi semua syarat perpanjang SIM Online yang kami sampaikan di atas. Soal biaya juga tak perlu khawatir, karena apabila ditotal bianya juah lebih murah dibandingkan biaya pembuat SIM baru. Nah untuk mengetahui rincian biayanya silahkan simak dibawah ini

  • Untuk SIM A (mobil) : Rp 80 Ribu
  • Untuk SIM C (motor) : Rp 75 Ribu
  • Surat Keterangan Sehat : Rp. 30-50 Ribu
  • Biaya asuransi kecelakaan : Rp 30 Ribu (tidak wajib)

Yah, untuk memperpanjang SIM kita harus terlebih dahulu membuat Surat Keterangan Sehat yang bisa dibuat secara langsung di lokasi Satpas. Untuk biayanya tergantung masing-masing daerah, namun biasanya tak sampai 50 Ribu Rupiah. Selain itu, kita juga disarankan untuk membayar biaya asuransi kecelakaan yang sifatnya tidak wajib. Jadi apabila ditotal, maka biaya perpanjangan SIM tak sampai 150 Ribu.

Baca Juga Informasi Ponseli Lainnya
Game Zombie Android Cara Cek Kecepatan Internet Android
Cara Membuat SKCK Online Cara Ping Google Di PC dan HP

Dengan memperpanjang SIM secara online, maka proses registrasi perpajangan SIM semakin mudah dan akan mempercepat perpajang SIM saat datang ke Satpas. Namun yang paling penting dari layanan SIM Oline adalah kita bisa memperjang SIM dimanpun dan kapanpun tanpa perlu teringat oleh alamat Domisili. Sayangnya layanan tersebut hanya tersedia untuk SIM C dan SIM A. Semoga saja nantinya semua golongan SIM dapat diperpanjang secara online sehingga semakin memudahkan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajibannya.

Seoarang wanita yang memiliki passion dalam menulis dan mengikuti perkembangan teknologi terbaru agar tidak kudet dan selalu uptodate