Cara Membuat SKCK Online 2023 : Syarat & Biaya
Cara Membuat SKCK Online 2020 – Salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK. Yah, hampir semua lowongan pekerjaan membutuhkan SKCK sebagai bukti bahwa pelamar kerja tidak pernah melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan. Tak hanya itu, SKCK juga berguna untuk beberapa kepentingan lainnya, seperti pembuatan Visa, Paspor, hingga kepemilikan Senjata Api.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Proses pembuatan SKCK sangat mudah. Sobat bisa mendaftar secara online ataupun datang langsung ke instansi terkait, seperti Polda, Polsek, Polres, dan Mabes Polri. Namun sebelum itu, sobat harus terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan pembuatan SKCK agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar. Nah untuk mengetahui apa saja syarat mendaftar SKCK, silahkan simak informasi ponseli.com berikut ini.
Syarat Membuat SKCK Online
Tak hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang bisa membuat SKCK, namun juga warga negara asing (WNA). Syarat pendaftaran SKCK antara WNI dan WNI juga berbeda. Semua persayaratan harus dilengkapi agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar. Apabila ada salah satu syarat yang tidak lengkap, maka tidak akan diproses. Adapun persayaratannya adalah sebagai berikut
Syarat Membuat SKCK WNI
- Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotocopy akte kelahiran atau ijazah
- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background foto merah serta berpakaian sopan
- Bagi yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Fotocopy Paspor bagi yang berencana membuat SKCK untuk kepentingan di luar negeri
Syarat Membuat SKCK WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah apabila beristrikan atau bersuami Warga Negara Indonesia
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning
Apabila semua syarat di atas terpenuhi, maka WNA dan WNI bisa mendaftar pembuatan SKCK melalui system online ataupun secara langsung dengan datang ke Polda, Polres, Polsek, ataupun Mabes Polri. Tempat pembuatan SKCK juga tak boleh asal, karena harus disesuaikan dengan keperluan pembuatan SKCK. Selain itu, para pemohon SKCK harus membayar biaya penerbitan yang ditetapkan sebesar 30 Ribu Rupiah.
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis, maka SKCK dapat diperpanjang dengan kembali memenuhi persyaratan pembuatan SKCK dan membayar biaya penerbitan. Biaya pembuatan SKCK juga mengalami sedikit kenaikan, karena sebelumnya kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp. 10.000, namun sekarang biayanya menjadi Rp. 30.000.
Cara Membuat SKCK Online
[youtube v=”kcFDlVq-kCk”]
Untuk membuat SKCK kita harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Jika semuanya sudah siap, maka kita tinggal datang ke Polsek, Porles, atau Polda terdekat dengan membawa semua persyaratan tersebut. Namun bagi yang waktunya terbatas, maka bisa memanfaatkan layanan SKCK Online. Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online ? Nah untuk mengetahuinya, silahkan simak tata cara membuat SKCK Online berikut ini.
- Cara membuat SKCK Online yang pertama kita harus terlebih dahulu mendaftar melalui situs https://skck.polri.go.id/
- Setelah situs terbuka, kemudian pilih menu “Form Pendaftaran” pada bagian pojok kanan atas
Formulir Satwil
- Langkah selanjutnya tinggal mengisi formulir Satuan Wilayah (SATWIL). Pada formulir tersebut kita harus mengisi keperluan pembuatan SKCK yang nantinya akan disesuaikan dengan instansi penerbitan SKCK yang terdiri dari Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Kemudian isikan lokasi kesatuan wilayah, dan alamat sesuai KTP. Lalu pilih metode pembayaran pembuatan SKCK, bisa melalui Loket pengurusan SKCK atau transfer ke BRI Virtual Account. Setelah semua data terisi, kemudian klik “Lanjut“
Formulir Data Pribadi
- Langkah selanjutnya tinggal mengisi bebeberapa formulir data pribadi, mulai dari nama lengkap hingga nomor identitas. Jika semua sudah terisi, kemudian klik tombol “Lanjut“
Formulir Hubungan Keluarga
- Selanjutnya kita harus mengifi formulir Hubungan Keluarga yang terdiri dari data istri/suami, data ayah, data ibu, dan data suadara. Yang wajib diisi adalah data ibu dan ayah. Nah apabila sudah terisi, lalu klik “Lanjut“
Formulir Riwayat Pendidikan
- Cara membuat SKCK Online selanjutnya tinggal mengisi formulir mengenai Riwayat Pendidikan. Apabila sudah terisi, tinggal klik “Lanjut“
Formulir Perkara Pidana
- Kemudian isikan daftar mengenai Perkara Pidana yang pernah dilakukan. Silahkan mengisi formulir tersebut sesuai fakta.
Formulir Ciri Fisik
- Selanjutnya kita tinggal mengisi formulir Ciri Fisik yang terdiri tinggi badan, berat badan, warna kulit, warna rambut, dll. Apabila sudah, tinggal klik tombol “Lanjut“
Lampiran Dokumen
- Nah langkah selajutnya kita harus mengunggah scan KTP, Paspor, Kartu Keluarga, Akte Ijazah, dan Sidik Jari. Yang wajib diisi adalah form KTP. Sedangkan form lainnya bisa dikosongkan. Lalu klik tombol “Lanjut“
Formulir Keterangan Lebih Lanjut
- Formulir selanjutanya adalah mengenai informasi lain, seperti hobi, alamat yang bisa dihubungi, dan lain-lain. Pada formulir tersebut jangan lupa mengisikan alamat email, kemudian klik tombol cawang pada bagian bawah. Selanjutnya tinggal klik tombol “Proses“
Email Pendaftaran Berhasil
- Setelah itu akan muncul informasi bahwa proses pendaftaran SKCK Online telah selesai, dan kita akan mendapatkan email yang berisi mengenai Nomor Pendaftaran dan informasi metode pembayaran yang telah dipilih
- Walaupun sudah membuat SKCK Online, namun SKCK tidak akan langsung jadi. Sobat harus pergi ke Polsek, Polres, atau Polda, sesuai dengan alamat yang dipilih saat pertama kali mendaftar SKCK Online untuk meneruskan proses pembuatan SKCK
- Saat berada di Polres, sobat harus terlebih dahulu membuat kartu rekam sidik jari. Lalu kartu tersebut harus di fotocopy dan dikumpulkan beserta persyaratan membuat SKCK lainnya yang terdiri dari 1 lembar fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, 4 lembar pas foto 4×6, dan form registrasi pendaftaran online yang berisi nomor pendaftaran
- Serahkan semua berkas tersebut ke petugas pelayanan SKCK, kemudian membayar biaya pembuatan SKCK sebesar 30 Ribu Rupiah
- Setelah itu, kita tinggal menunggu SKCK selesai dicetak. Nah setelah selesai di cetak, jangan lupa untuk terlebih dahulu memfotocopy SKCK yang sudah jadi untuk dilegalisir (maksimal 5 lembar).
Nah itulah tata cara membuat SKCK Online, mulai dari proses pendaftaran secara online hingga proses penerbitan SKCK yang harus dilakukan secara offline di kantor Polsek, Polres, atau Polda. Hadirnya layanan SKCK Online terbukti membuat proses pendaftaran semakin singkat, karena kita tidak perlu lagi mengisi formulir saat datang ke instansi terkait. Meskipun begitu, sobat tetap harus membuat kartu rekam sidi jari.
Baca Juga Informasi Ponseli Lainnya | ||
Paket Smartfren Mifi Terbaru | Aplikasi Ibu Hamil | |
HP 100 Ribuan Terbaik | Cara Main PUBG di PC |
Note :
- Tidak menutup kemungkinan syarat pembuatan SKCK di masing-masing daerah berbeda-beda
- Proses pembayaran SKCK Online bisa dilakukan melalui Mobile Banking BRI, ATM BRI, EDC BRI, ataupun pembayaran secara Tunai di loket pengurusan SKCK masing-masing instansi yang dipilih
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang sangat penting, terutama bagi sobat yang berninat melamar pekerjaan ataupun keperluan lainnya yang berhubungan dengan birokasi. Dengan adanya layanan SKCK Online, tentu proses pembuatan SKCK semakin mudah, cepat, dan efisien. Hal yang sama juga berlaku untuk pembuatan BJPS Online dan SIM Online yang terbukti bisa memangkas proses birokasi.